Kamis, 23 Juli 2020

Pengertian Sahabat dan Tabi'in serta Keadilannya

Ijtihad Pada Masa Tabi'in (Penghubung Dua Generasi; Sahabat dan ...

Pengertian Sahabat
Kata sahabat (Arab: Shahabat) dari segi kebahasan adalah musytaq (turunan) dari kata Shuhbah yang berarti “orang yang menemani yang lain, tanpa ada batasan waktu dan jumlahnya”. Berdasarkan pengertian inilah para ahli hadis mengemukakan rumusan defenisi sabahat sebagai berikut:

مَنْ لَقِىَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْلِمًا وَمَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ وَلَوْ تَخَلَّتْ رِدَّةٌ عَلَى الْأَصَحِّ

Orang yang bertemu dengan Nabi SAW dalam keadaan Islam dan meninggal dalam keadaan Islam, meskipun diantarai oleh keadaan murtad menurut pendapat yang paling sahih.

Ibnu al-Shalah (577-643 H) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan Sahabat dikalangan Ulama Hadis adalah:

كُلُّ مُسْلِمٍ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ مِنَ الصَّحَابَةِ

Setiap Muslim yang melihat Rasulullah SAW adalah Sahabat.

Imam al-Bukhari (194-256 H) didalam kitab Shahihnya memberikan pengertian Sahabat sebagai berikut:

مَنْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رَآهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ مِنْ أَصْحَابِهِ

Siapa saja dari umat Islam yang menemani Nabi SAW atau melihatnya, maka dia adalah Sahabat beliau.

Yang dimaksud dengan melihat (al-ru’yat) di dalam defenisi di atas adalah bertemu (berjumpa) dengan Rasul SAW meskipun tidak melihat beliau, Sebagaimana halnya Ibn Ummi Maktum, seorang Sahabat Rasul yang buta. 

Menurut Ibnu Hajar, defenisi yang paling tepat adalah:

مَنْ لَقِىَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ

Setiap orang yang bertemu dengan Nabi SAW, beriman dengan beliau dan mati dalam keadaan Islam.

Ibn Hajar lebih lanjut merinci, bahwa seseorang akan disebut Sahabat manakala ia pernah bertemu dengan Nabi Muhamamd SAW, beriman dengan beliau dan mati dalam keadaan Islam, apakah ia hidup bersama beliau untuk waktu yang lama atau sebentar, meriwayatkan hadis dari beliau atau tidak, pernah melihat beliau walaupun sebentar, atau pernah bertemu dengan beliau namun tidak melihat beliau karena buta. Kesemuanya itu menurut Ibn Hajar adalah sahabat. Pendapat ini merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur Ulama dan dipilh oleh ‘Ajjaj al-Khatthib sebagai pedapat yang terkuat, sekaligus sebagai pendapat pribadinya.

Dari beberapa defenisi yang dikemukakan di atas, di samping masih terdapat rumusan-rumusan lainnya yang pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan yang di atas pada prinsipnya ada dua unsur yang disepakati oleh para ulama dalam menetapkan seseorang yang disebut Sahabat, yaitu :
a. Dia pernah bertemu dengan Rasulllah SAW, dan
b. Pertemuan tersebut terjadi dalam keadaan dia beriman dengan beliau dan meninggal dunianya juga dalam keadaan beriman (Islam).

Dengan rumusan tersebut, maka mereka yang tidak pernah bertemu dengan Nabi SAW, atau pernah bertemu tapi dalam keadaan tidak beriman, atau bertemu dalam keadaan beriman namun meninggal dunia tidak dalam keadaan beriman (Islam), ia tidak dapat disebut sebagai sahabat. 

Pengertian Tabi'in
Menurut pendapat al-Khatib seperti dikutip dalam Hasbi Ash-Shiddieqi mcngemukakan bahwa "tabi'in" adalah orang yang menyertai sahabat. Kebanyakan muhadditsin berpendapat bahwa tabi'in adalah orang yang hertemu dcngan sahabat walaupun dia tidak menyertainya. Hasbi Ash-Shiddieqi mencontohkan Al-Hafidh Abdul Gari yang menggolongkan Yahya Ibnu Katsir ke dalam tabiiin karena pernah berjumpa dengan Anas bin Malik dan menggolongkan pula Musa Ibnu Abi Aisyah ke dalam golongan tabi'in karena pernah berjumpa dengan Amar lbnu Khuraisyi.

Masfuk Zuhdi menyatakan bahwa: "Tabi'in adalah orang yang pernah berteman (bersahabat) dengan seorang sahabat Nabi". Menurut pendapat ini, bahwa untuk menjadi tabi'in, orang tidak cukup hanya pernah bertemu (melihat) sahabat Nabi. Berbeda dengan seseorang sahabat, cukup hanya melihat/bertemu dengan Nabi. 

Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa tabi’in tidak cukup hanya pernah melihat sahabat, sebagaimana yang dinamakan sahabat cukup pernah melihat Nabi Saw saja. Yang membedakan adalah keagungan dan kebesaran dari melihat Nabi Saw.

Pengertian Keadilan
Menurtu KBBI, keadilan berasal dari kata adil yang berarti “sama berat, berpihak pada yang benar atau berpegang pada kebenaran”. Keadilan atau ‘adalah berhubungan dengan kualitas seorang perawi yang berupa integritas spiritual (sikap keberagamaan) dan etika sosial (muru’ah)

Seorang perawi yang ‘adil dapat dilihat dari beberapa kriteria, yaitu “beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, memelihara muru’ah”. Pertama, perawi tersebut harus beragama Islam. Kedua, mukallaf berarti “orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama”. Seorang mukallaf berarti orang tersebut baligh dan berakal sehat sehingga wajib menjalankan apa yang ditugaskan oleh agamanya. Ketiga, melaksanakan ketentuan agama, maksudnya memiliki keteguhan iman atau beriman, tekun beribadah atau shaleh, jujur, bertaqwa, tidak berbuat dosa besar atau fasiq, tidak berbuat bid‘ah, tidak bermaksiat dan harus berakhlak mulia. Keempat, menjaga muru’ah tidak melanggar norma-norma yang ada pada tempat perawi tinggal.

Keadilan Sahabat
Jumhur ulama berpendapat, bahwa semua sahabat dipandang adil, baik turut dalam bertentangan antara sahabat dengan sahabat, ataupun tidak. Segolongan ulama berpendapat, bahwa seorang shahabi itu, tidaklah harus dipandang adil karena ia dipandang shahabi. Keadaannya harus diteliti di antara mereka yang tidak adil.

Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa semua sahabat dipandang adil dalam arti, kita terima riwayat mereka, tanpa membahas tentang keadilan mereka. Dan bukan maknanya, bahwa mereka terpelihara dari maksiat.

Ibnul Atsir dalam kitab Al-Isti’ab berkata, “walaupun para sahabat tidak perlu kita bahas keadaan mereka, karena telah diijma’i oleh Ahlul Haq yaitu Ahlul Sunnah wal Jama’ah bahwa mereka itu adil, namun wajib kita mengetahui nama-nama mereka dan membahas perjalanan hidup mereka, serta keadaan mereka untuk kita teladani, karena merekalah orang yang paling mengetahui tentang suluk Nabi dan keadaan-keadaan kehidupan beliau”. 

Para ulama hadis sepakat menetapkan bahwa seluruh Sahabat adalah adil. Yang dimaksud dengan keadilan mereka di sini adalah dalam konteks Ilmu Hadis, yaitu terpeliharanya mereka dari kesengajaan melakukan dusta dalam meriwayatkan hadis, dari melakukan penukaran (pemutarbalikan) hadis dan dari perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan tidak diterimanya riwayat mereka. Di antara dalil yang dikemukakan Ulama Hadis dalam menetapkan keadilan Sahabat adalah QS. 2 Al-Baqarah: 143; QS. Ali Imran: 110; dan Hadis Nabi SAW riwayat Bukhari dan Muslim, yang keseluruhannya menyatakan bahwa umat Islam yang terbaik adalah mereka yang hidup pada masa Rasullah SAW.

Pandangan Ulama dan Argumentasinya tentang Keadilan Sahabat
a. Pendapat Jumhur mengatakan bahwa para sahabat Nabi SAW adalah manusia-manusia arif, mujtahid (ahli ijtihad) yang ‘adalahnya (keadilan, integritas kepribadiannya) dijamin oleh Al-Qur'an dan Sunnah, oleh karena itu mereka tidak bisa dikritik. Sesuatu yang datang dari mereka adalah benar. Mereka menurut ar-Razi adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW yang menyaksikan wahyu dan tanzil, mengetahui tafsir dan takwil, memahami semua ajaran yang disampaikan Allah SWT. kepada Rasul-Nya dan yang disunnahkan dan disyariatkan Nabi SAW., Allah telah menjadikan mereka sebagai teladan bagi umat.

b. Menurut pendapat Mu’tazilah, semua sahabat ‘udul (adil) kecuali mereka yang terlihat dalam perang Siffin (perang antara Ali dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 37 H / 657 M.

c. Menurut pendapat sebagian kecil ulama, semua sahabat, seperti semua riwayat yang lain, harus diuji ‘adalah-nya. Para sahabat itu tidak berbeda dari manusia lainnya dalam hal ketidakmustahilannya berbuat salah dan alpa. Ke-‘adalah-an mereka bukan secara umum seperti kaidah pendapat jumhur: as-sahabat kulluhum 'udul (sahabat semuanya adil), tetapi secara perorangan, karena tingkat pengetahuan, penguasaan terhadap agama, dan kemampuan mereka tidak sama. Jadi, bila ada sahabat yang meriwayatkan hadis dari Rasullah SAW, maka ‘adalah-nya harus diteliti untuk menerima atau tidak hadis tersebut. Sebab, bila pendapat jumhur diterima, maka semua hadis menjadi shahih.

Keadilan Tabi'in
Berdasarkan pengertian tabi'in, bahwa periode tabi'in itu setelah sahabat. Maka tabi'in perlu diuji terlebih dahulu 'adalahnya dibandingkan dengan sahabat. Karena kurun waktu yang berbeda dan tidak bertemu langsung dengan Rasulullah Saw. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia ialah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3651, dan Muslim, no. 2533)

Dari hadis tersebut dapat dilihat bahwa kualitas generasi tabi'in berada di bawah generasi sahabat. Maka perlu diteliti dan diuji 'adalahnya, karena sebagian ulama pun berpedapat bahwa generasi sahabat pun harus diuji, apalagi generasi tabi'in.

Sumber:
Darliana Sormin, Kedudukan Sahabat dan 'Adalahnya, Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, 2017.
Sohari, Perbedaan Tingkat Pemahaman Shahabat dan Tabi'in dalam Menginterpretasikan Al-Hadits, Al-Qalam, Vol. 20, No. 96 (Januari-Maret 2003)

5 komentar: