Minggu, 26 Juli 2020

Kandungan Hadis Riwayat Al-Bukhari No. 3202 Tentang Kewajiban Berdakwah

UJE KAWE: Salah Kaprah Memahami Hadits: "...Sampaikanlah Dariku ...

Hadis Riwayat Al-Bukhari No. 3202

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِيُّحَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Telah bercerita kepada kami Abu 'Ashim adh-Dhahhak bin Makhlad telah mengabarkan kepada kami Al Awza'iy telah bercerita kepada kami Hassan bin 'Athiyyah dari Abi Kabsyah dari 'Abdullah bin 'Amru bahwa Nabi SAW. bersabda: "Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra'il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka".

Takhrij Hadis
Hadis ini shahih. Diriwayatkan Shahih Al-Bukhari, Hadis Nomor 3202, Sunan Abi Dawud, Hadis Nomor 3177; Sunan al-Tirmidzi, Hadis Nomor 2593; dan Musnad Ahmad, Hadis Nomor 6198.

Kandungan Hadis Riwayat Al-Bukhari No. 3202
Tiga kitab Hadis yang pertama (Bukhari, Abu Dawud dan al-Tirmidzi) mencantumkannya dalam bab Bani Israil. Ada informasi yang disampaikan:

Pertama, Hadis di atas bicara soal penyampaian informasi. Rasul menjelaskan ayat yang beliau baru terima tidak selalu di depan semua sahabat. Adakalanya saat menerima wahyu Rasul didampingi oleh 2-3 sahabat. Atau saat memberikan penjelasan di masjid, ada sahabat yang tidak hadir. Ini sebabnya dalam riwayat lain Nabi bersabda "Hendaklah yang hadir menyampaikan pada yang tidak hadir”. (HR Bukhari-Muslim).

Inilah konteks Hadis 'sampaikan dariku meski satu ayat'. Sahabat diminta menyampaikan penjelasan Rasul kepada yang tidak hadir atau tidak mendengar langsung dari Rasul agar mereka juga tahu apa penjelasan dari Rasul. Jadi, meski seorang sahabat hanya mendengar satu ayat, tapi kalau satu ayat itu tidak diketahui oleh yang lain, sampaikanlah. Begitulah penjelasan Ibn Hajar dalam Fathul Bari yang men-syarah-i Hadis di atas.

Kedua, Hadis di atas juga mengabarkan bahwa info yang disebar itu bukan hanya dari Rasul tapi juga dari Bani Israil. Mungkin ini sebabnya hadis ini suka dipangkas karena sudah menyebut soal Bani Israil. Kalau konsisten mau berdalil dengan Hadis ini maka jelas kita harus sampaikan juga info lainnya termasuk dari Bani Israil. Jangan menyembunyikan info untuk kepentingan tertentu.

Hadis di atas sesungguhnya tengah mengajarkan kita tentang pentingnya memberikan keseimbangan info. Hanya karena tidak suka dengan kelompok tertentu maka dalil bantahan mereka disembunyikan. Ini tidak benar karena info dari Bani Israil saja kata Nabi tidak mengapa diceritakan, sebagaimana para sahabat menceritakan penjelasan ayat dari Nabi. Di sinilah tingginya muatan moral dari Nabi masalah penyebaran informasi ini.

Ketiga, ada satu larangan dalam Hadis di atas, yaitu kita jangan bohong atas nama Rasul atau mengada-ngadakan cerita bahwa Rasul bilang begini dan begitu padahal itu tidak benar. Melakukan dusta atas nama Rasul ini akan dijamin masuk neraka seperti disebutkan dalam bagian akhir Hadis di atas.

Jadi, dengan membaca teks lengkap dan memahami konteks serta membaca syarah Hadis tersebut, maka kita akan memperoleh pemahaman yang menyeluruh bahwa Hadis di atas bukan bermakna boleh berdakwah apalagi mengeluarkan fatwa cuma dengan modal satu ayat. Menyampaikan berita/info itu tidak sama dengan menyampaikan kandungan atau tafsir ayat al-Qur'an. Ibaratnya, Bagian Humas dengan Bagian Sarana Prasarana itu jelas berbeda. Yang satu cuma meneruskan info yang ada, dan yang satu lagi menyiapkan segala kebutuhan berdasarkan info tersebut.

Jelas Hadis tersebut kalau dibaca secara lengkap tidak bicara dalam konteks berdakwah apalagi memutus perkara halal-haram, atau dipakai untuk menyalah-nyalahkan orang lain yang berbeda pemahaman. Hadis di atas sejatinya bicara soal penyampaian, penyeimbangan dan akurasi informasi.

Sumber:
Nadirsyah Hosen (Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama, Australia-New Zealand) Berdakwah dan Berfatwa Hanya dengan Modal Satu Ayat dalam http://redaksiindonesia.com/
Software Ensiklopedi Hadits

Kandungan Hadis Riwayat Muslim No. 4831 Tentang Kewajiban Berdakwah

Tentang Dakwah yang Santun - Harakatuna.com

Hadis Riwayat Muslim No. 4831

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Hujr, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ja'far dari Al-'Ala dari bapaknya dari Abu Hurairah Ra. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda, "Barangsiapa yang mengajak kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun."

Takhrih Hadis
Hadis ini shahih. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, Hadis Nomor 4831; Sunan Abu Dawud, Hadis Nomor 3993; Sunan at-Tirmidzi, Hadis Nomor 2598; Sunan Ibnu Majah, Hadis Nomor 202.

Kandungan Hadis Riwayat Muslim No. 4831
Hadis ini menjelaskan keutamaan orang yang melakukan dakwah. Selain sebagai kewajiban, dakwah memberikan bagi pelakunya pahala yang bagus dan masif. Maksudnya pahala tetap mengalir kepada pendakwah sampai hari kiamat. Ketika seseorang memotivasi, mengajak kebaikan maka dia mendapatkan pahala karena perbuatan baiknya tersebut. Dan dia mendapatkan tambahan pahala sebanyak orang-orang yang mengikutinya berbuat baik, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. 

Hal serupa juga terjadi, jika seseorang mengajak dan memotivasi orang melakukan keburukan. Dia mendapatkan dosa karena perilakunya dan mendapat tambahan dosa sebanyak orang-orang yang mengikutinya, tanpa sedikitpun dosa mereka dikurangi. Begitulah dakwah tidak saja sebuah kewajiban, tetapi juga peternakan pahala yang potensial.

Sumber:
M. Abdul Jalil, Al-Qur'an Hadits (Jakarta: Kementerian Agama, 2019)
Software Ensiklopedi Hadits

Kamis, 23 Juli 2020

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah dalam Al-Qur'an

Apa Maksud serta Perbedaan dari Surat Makkiyah dan Madaniyah ?

Pengertian Ayat Makkiyyah dan Madaniyyah
Para sarjana muslim mengemukakan tiga perspektif (pandangan) dalam mendefinisikan Makkiyyah dan Madaniyyah yaitu: 
1. Dari perspektif masa turunnya Al-Qur’an. Makkiyyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah saw. hijrah ke Madinah kendatipun bukan turun di Mekkah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah kendatipun bukan turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Mekkah atau Arafah seperti surah An-Nisa’ ayat 58 termasuk kategori Madaniyyah meskipun turun di Mekkah yaitu pada saat peristiwa Fathul Mekkah. Demikian juga Surah Al-Maidah ayat 3 termasuk kategori Makkiyyah meskipun diturunkan di Madinah karena ayat ini terjadi peristiwa haji wada’;

2. Dari perspektif tempat turun Al-Qur’an. Makkiyyah adalah ayat-ayat yang turun di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah Hudaibiyah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba dan Hula;

3. Dari perspektif obyek atau khithab pembicaraan. Makkiyyah adalah ayat-ayat yang menjadi khithab bagi orang-orang Mekkah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi khithab bagi orang-orang Madinah.

Dari definisi di atas, para ulama menyimpulkan menjadi tiga segi yakni segi khithabi (obyek pembicaraan), makani (tempat) dan zamani (waktu). Dalam ayat-ayat Makkiyyah, yang menjadi khithab adalah orang-orang Mekkah yang pada umumnya adalah orang-orang musyrikin. Jadi ayat-ayat tersebut membicarakan tentang kemusyrikan dan kepada mereka disuruh untuk bertauhid. Pada umumnya orang-orang Mekkah dan memiliki sifat-sifat sombong, keras kepala dan susah menerima ajaran agama. Sedangkan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah khithabnya adalah orang-orang yang sudah beriman, juga orang-orang yang munafik dan ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi. Dengan demikian, orang-orang Madinah lebih majemuk bila dibandingkan dengan orang-orang Mekkah. Di masyarakat Madinah ada kepercayaan dari orang-orang Yahudi bahwa akan datang seorang utusan atau Rasul di akhir zaman. Kepercayaan ini disebarluaskan di kalangan orang-orang Madinah, sehingga dengan demikian orang-orang Madinah lebih mudah masuk Islam dan menerima ajaran-ajaran Islam ketimbang orang-orang Mekkah.

Menurut Abu Zaid, pembagian Makkiyyah-Madaniyyah memberikan gambaran tentang dua fase penting dalam pembentukan teks keagamaan (Al-Qur’an), baik dari segi isi, struktur, atau konstruksinya. Dengan demikian, tambah Abu Zaid, ilmu tentang Makkiyyah-Madaniyyah menunjukkan adanya interaksi yang intensif dan harmonis antara teks (Al-Qur’an) dan realita sejarah. Kajian Makkiyyah-Madaniyyah dapat pula memberikan informasi tentang berbagai variasi gaya komunikasi Al-Qur’an untuk menyeru orang-orang yang beriman, kafir, atau ahlul kitab, baik dari aspek linguistik (bahasa) dan stilistik (gaya bahasa), atau aspek pesan dan wacana. Pendapat serupa dikemukakan Abu Zaid, bahwa kajian Makkiyyah-Madaniyyah sebagai salah satu instrumen penting untuk menganalisis konteks komunikasi Al-Qur’an (siyâq al-takhâtub). Melalui ilmu ini, tambahnya lagi dapat dikaji karakteristik stilistik dan linguistik yang membedakan wacana Al-Qur’an (al-Khithâbal-Qur’âny) dalam periode da’wah faktual historis.

Cara Mengetahui Makkiyyah dan Madaniyyah
Untuk mengetahui dan menentukan Makkiyyah dan Madaniyyah para ulama bersandar kepada sima’i naqli dan qiyasi ijtihadi. Sima’i naqli yaitu didasarkan pada riwayat yang shahih dari para sahabat yang hidup pada saat dan menyaksikan turunnya wahyu atau dari para tabi’in yang menerima dan mendengar dari para sahabat bagaimana, di mana dan peristiwa apa yang berkaitan dengan turunnya wahyu itu. Sebagian besar penentuan Makkiyyah dan Madaniyyah itu didasarkan pada cara ini.

Sedangkan qiyasi ijtihadi adalah didasarkan pada ciri-ciri Makkiyyah dan Madaniyyah. Apabila surat Makkiyyah terdapat suatu ayat yang mengandung sifat Madani atau mengandung peristiwa Madani maka dikatakan bahwa ayat tersebut Madani. Apabila surat dalam Madaniyyah terdapat suatu ayat yang mengandung sifat Makki atau mengandung peristiwa Makki, maka ayat tadi dikatakan sebagai ayat Makkiyyah. Bila dalam satu surat terdapat ciri-ciri Makkiyyah maka surat itu dinamakan Makkiyyah. Demikian pula bila dalam satu surat terdapat ciri-ciri Madaniyyah, maka surat itu namakan surat Madaniyyah.

Para ulama mengatakan, setiap surat yang didalamnya mengandung kisah para nabi dan umat-umat terdahulu, maka surat itu adalah surat Makkiyyah. Dan setiap surat yang di dalamnya mengandung kewajiban atau ketentuan hukum, maka surat itu adalah Madani. Namun demikian, semua itu tidak terdapat sedikitpun keterangan dari Rasulullah Saw., karena hal itu tidak termasuk dalam kewajiban kecuali terdapat dalam batas yang dapat membedakan mana yang nasikh dan mana yang mansukh.

Al-Qadhi Abu Bakar bin Ath-Thayyib al-Baqillani menegaskan bahwa pengetahuan tentang Makkiyyah dan Madaniyyah itu mengacu pada hafalan para sahabat dan tabi’in. Tidak ada satu pun keterangan yang datang dari Rasulullah mengenai hal itu, karena Beliau tidak diperintahkan untuk itu dan Allah menjadikan ilmu pengetahuan itu sebagai kewajiban umat.

Ciri-ciri Surat Makkiyyah dan Madaniyyah
Pertama, ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan dinamai ayat-ayat Qishar, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang dan dinamai ayat-ayat Thiwal.

Buktinya, surat-surat yang diturunkan di Madinah hanya 11/30 Al-Qur'an. Bilangan ayatnya 1.456 (seribu empat ratus lima puluh enam). Lihatlah juz Qad Sami'a yang diturunkan di Madinah. Ayatnya hanya 137 (seratus tiga puluh tujuh). Dan juz Tabaraka yang diturunkan di Mekkah bilangan ayatnya 431 (empat ratus tiga puluh satu). Ini menurut jumlahnya.

Kedua, kebanyakan firman Allah dalam surah Madaniyyah dimulai dengan perkataan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
"Wahai orang-orang yang beriman."
Cuma ada tujuh ayat saja dari Madaniyyah yang dimulai dengan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
"Wahai manusia."
a. QS. Al-Baqarah ayat 21
b. QS. Al-Baqarah ayat 167
c. QS. An-Nisa` ayat 1
d. QS. An-Nisa` ayat 132
e. QS. An-Nisa` ayat 137
f. QS. An-Nisa` ayat 169
g. QS. Al-Hujurat ayat 3

Ketiga, ayat-ayat Makkiyyah kebanyakan mengandung soal tauhid, soal kepercayaan, adanya Allah, hal ihwal adzab dan nikmat di hari kemudian serta urusan-urusan kebaikan. Ayat-ayat hukum yang jelas tegas kandungannya, kebanyakan turun di Madinah.

Jumlah Surah-surah Makkiyyah dan Madaniyyah
Semua berkata bahwa jumlah surah-surah Madaniyyah adalah 20 surah dan yang menjadi perbedaan adalah 12 surah dan selainnya adalah termasuk surah-surah Makkiyyah.

Surah-surah Madaniyyah yang disepakati oleh semua ulama adalah: surah Al-Baqarah, surah Al-Maidah, surah An-Nur, surah Al-Fath, surah Al-Mujadalah, surah Al-Jumu'ah, surah At-Tahrim, Surah Ali Imran, Surah Al-Anfal, surah Al-Ahzab, surah Al-Hujurat, surah Al-Hasyr, surah Al-Munafiqun, Surah An-Nashr, surah An-Nisa, surah At-Taubah, surah Muhammad, surah Al-Hadid, surah Al-Mumtahanah dan surah Ath-Thalaq.

Surah-surah yang menjadi perselisihan di antara para ulama adalah: Surah Al-Fatihah, surah Ash-Shaff, surah Ar-Ra'd, surah At-Taghabun, surah Ar-Rahman, surah Al-Muthaffifin, surah Al-Qadr, surah Al-Bayyinah, surah Az-Zalzalah, surah Al-Ikhlash, surah Al-Falaq dan surah An-Nas.

Berdasarkan hal ini, sisa dari surah-surah Al-Qur'an lainnya terhitung surah-surah Makkiyyah dan jumlahnya adalah 82 surah.

Manfaat Mengenal Makkiyyah dan Madaniyyah
1. Membantu dalam menafsirkan Al-Qur'an. Dari sisi bahwa untuk memahami ketelitian ayat-ayat dan isyarat-isyaratnya memiliki hubungan yang erat dengan tempat, maka penting bagi para mufassir untuk mengenal ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah;

2. Dari sisi bahwa untuk membedakan antara ayat-ayat yang nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus hukumnya) yang merupakan hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat dalam 'Ulumul Qur'an memerlukan pengenalan terhadap ayat-ayat sebelumnya dan ayat-ayat setelahnya, maka ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah merupakan sebuah mukadimah yang sangat penting dalam membedakan antara ayat-ayat nasikh dan mansukh;

3. Mengenal tahapan penyempurnaan pensyari'atan dan penetapan hukum;

4. Mengetahui bagaimana turunnya Al-Qur'an dan membantu mengetahui asbabun nuzul yang juga merupakan bagian dari 'Ulumul Qur'an;

5. Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan sirah perjalanan Nabi Muhammad Saw.

Sumber:
Muhammad Husni, Studi Al-Qur'an: Teori Al Makkiyah dan Al Madaniyah, Jurnal Al-Ibrah, Vol. 4 No. 2, Desember 2019.
http://id.wikishia.net/view/Surah-surah_Makkiyah_dan_Madaniyah

Pengertian Sahabat dan Tabi'in serta Keadilannya

Ijtihad Pada Masa Tabi'in (Penghubung Dua Generasi; Sahabat dan ...

Pengertian Sahabat
Kata sahabat (Arab: Shahabat) dari segi kebahasan adalah musytaq (turunan) dari kata Shuhbah yang berarti “orang yang menemani yang lain, tanpa ada batasan waktu dan jumlahnya”. Berdasarkan pengertian inilah para ahli hadis mengemukakan rumusan defenisi sabahat sebagai berikut:

مَنْ لَقِىَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْلِمًا وَمَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ وَلَوْ تَخَلَّتْ رِدَّةٌ عَلَى الْأَصَحِّ

Orang yang bertemu dengan Nabi SAW dalam keadaan Islam dan meninggal dalam keadaan Islam, meskipun diantarai oleh keadaan murtad menurut pendapat yang paling sahih.

Ibnu al-Shalah (577-643 H) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan Sahabat dikalangan Ulama Hadis adalah:

كُلُّ مُسْلِمٍ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ مِنَ الصَّحَابَةِ

Setiap Muslim yang melihat Rasulullah SAW adalah Sahabat.

Imam al-Bukhari (194-256 H) didalam kitab Shahihnya memberikan pengertian Sahabat sebagai berikut:

مَنْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رَآهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ مِنْ أَصْحَابِهِ

Siapa saja dari umat Islam yang menemani Nabi SAW atau melihatnya, maka dia adalah Sahabat beliau.

Yang dimaksud dengan melihat (al-ru’yat) di dalam defenisi di atas adalah bertemu (berjumpa) dengan Rasul SAW meskipun tidak melihat beliau, Sebagaimana halnya Ibn Ummi Maktum, seorang Sahabat Rasul yang buta. 

Menurut Ibnu Hajar, defenisi yang paling tepat adalah:

مَنْ لَقِىَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنًا بِهِ وَمَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ

Setiap orang yang bertemu dengan Nabi SAW, beriman dengan beliau dan mati dalam keadaan Islam.

Ibn Hajar lebih lanjut merinci, bahwa seseorang akan disebut Sahabat manakala ia pernah bertemu dengan Nabi Muhamamd SAW, beriman dengan beliau dan mati dalam keadaan Islam, apakah ia hidup bersama beliau untuk waktu yang lama atau sebentar, meriwayatkan hadis dari beliau atau tidak, pernah melihat beliau walaupun sebentar, atau pernah bertemu dengan beliau namun tidak melihat beliau karena buta. Kesemuanya itu menurut Ibn Hajar adalah sahabat. Pendapat ini merupakan pendapat yang dianut oleh jumhur Ulama dan dipilh oleh ‘Ajjaj al-Khatthib sebagai pedapat yang terkuat, sekaligus sebagai pendapat pribadinya.

Dari beberapa defenisi yang dikemukakan di atas, di samping masih terdapat rumusan-rumusan lainnya yang pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan yang di atas pada prinsipnya ada dua unsur yang disepakati oleh para ulama dalam menetapkan seseorang yang disebut Sahabat, yaitu :
a. Dia pernah bertemu dengan Rasulllah SAW, dan
b. Pertemuan tersebut terjadi dalam keadaan dia beriman dengan beliau dan meninggal dunianya juga dalam keadaan beriman (Islam).

Dengan rumusan tersebut, maka mereka yang tidak pernah bertemu dengan Nabi SAW, atau pernah bertemu tapi dalam keadaan tidak beriman, atau bertemu dalam keadaan beriman namun meninggal dunia tidak dalam keadaan beriman (Islam), ia tidak dapat disebut sebagai sahabat. 

Pengertian Tabi'in
Menurut pendapat al-Khatib seperti dikutip dalam Hasbi Ash-Shiddieqi mcngemukakan bahwa "tabi'in" adalah orang yang menyertai sahabat. Kebanyakan muhadditsin berpendapat bahwa tabi'in adalah orang yang hertemu dcngan sahabat walaupun dia tidak menyertainya. Hasbi Ash-Shiddieqi mencontohkan Al-Hafidh Abdul Gari yang menggolongkan Yahya Ibnu Katsir ke dalam tabiiin karena pernah berjumpa dengan Anas bin Malik dan menggolongkan pula Musa Ibnu Abi Aisyah ke dalam golongan tabi'in karena pernah berjumpa dengan Amar lbnu Khuraisyi.

Masfuk Zuhdi menyatakan bahwa: "Tabi'in adalah orang yang pernah berteman (bersahabat) dengan seorang sahabat Nabi". Menurut pendapat ini, bahwa untuk menjadi tabi'in, orang tidak cukup hanya pernah bertemu (melihat) sahabat Nabi. Berbeda dengan seseorang sahabat, cukup hanya melihat/bertemu dengan Nabi. 

Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa tabi’in tidak cukup hanya pernah melihat sahabat, sebagaimana yang dinamakan sahabat cukup pernah melihat Nabi Saw saja. Yang membedakan adalah keagungan dan kebesaran dari melihat Nabi Saw.

Pengertian Keadilan
Menurtu KBBI, keadilan berasal dari kata adil yang berarti “sama berat, berpihak pada yang benar atau berpegang pada kebenaran”. Keadilan atau ‘adalah berhubungan dengan kualitas seorang perawi yang berupa integritas spiritual (sikap keberagamaan) dan etika sosial (muru’ah)

Seorang perawi yang ‘adil dapat dilihat dari beberapa kriteria, yaitu “beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, memelihara muru’ah”. Pertama, perawi tersebut harus beragama Islam. Kedua, mukallaf berarti “orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama”. Seorang mukallaf berarti orang tersebut baligh dan berakal sehat sehingga wajib menjalankan apa yang ditugaskan oleh agamanya. Ketiga, melaksanakan ketentuan agama, maksudnya memiliki keteguhan iman atau beriman, tekun beribadah atau shaleh, jujur, bertaqwa, tidak berbuat dosa besar atau fasiq, tidak berbuat bid‘ah, tidak bermaksiat dan harus berakhlak mulia. Keempat, menjaga muru’ah tidak melanggar norma-norma yang ada pada tempat perawi tinggal.

Keadilan Sahabat
Jumhur ulama berpendapat, bahwa semua sahabat dipandang adil, baik turut dalam bertentangan antara sahabat dengan sahabat, ataupun tidak. Segolongan ulama berpendapat, bahwa seorang shahabi itu, tidaklah harus dipandang adil karena ia dipandang shahabi. Keadaannya harus diteliti di antara mereka yang tidak adil.

Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa semua sahabat dipandang adil dalam arti, kita terima riwayat mereka, tanpa membahas tentang keadilan mereka. Dan bukan maknanya, bahwa mereka terpelihara dari maksiat.

Ibnul Atsir dalam kitab Al-Isti’ab berkata, “walaupun para sahabat tidak perlu kita bahas keadaan mereka, karena telah diijma’i oleh Ahlul Haq yaitu Ahlul Sunnah wal Jama’ah bahwa mereka itu adil, namun wajib kita mengetahui nama-nama mereka dan membahas perjalanan hidup mereka, serta keadaan mereka untuk kita teladani, karena merekalah orang yang paling mengetahui tentang suluk Nabi dan keadaan-keadaan kehidupan beliau”. 

Para ulama hadis sepakat menetapkan bahwa seluruh Sahabat adalah adil. Yang dimaksud dengan keadilan mereka di sini adalah dalam konteks Ilmu Hadis, yaitu terpeliharanya mereka dari kesengajaan melakukan dusta dalam meriwayatkan hadis, dari melakukan penukaran (pemutarbalikan) hadis dan dari perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan tidak diterimanya riwayat mereka. Di antara dalil yang dikemukakan Ulama Hadis dalam menetapkan keadilan Sahabat adalah QS. 2 Al-Baqarah: 143; QS. Ali Imran: 110; dan Hadis Nabi SAW riwayat Bukhari dan Muslim, yang keseluruhannya menyatakan bahwa umat Islam yang terbaik adalah mereka yang hidup pada masa Rasullah SAW.

Pandangan Ulama dan Argumentasinya tentang Keadilan Sahabat
a. Pendapat Jumhur mengatakan bahwa para sahabat Nabi SAW adalah manusia-manusia arif, mujtahid (ahli ijtihad) yang ‘adalahnya (keadilan, integritas kepribadiannya) dijamin oleh Al-Qur'an dan Sunnah, oleh karena itu mereka tidak bisa dikritik. Sesuatu yang datang dari mereka adalah benar. Mereka menurut ar-Razi adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW yang menyaksikan wahyu dan tanzil, mengetahui tafsir dan takwil, memahami semua ajaran yang disampaikan Allah SWT. kepada Rasul-Nya dan yang disunnahkan dan disyariatkan Nabi SAW., Allah telah menjadikan mereka sebagai teladan bagi umat.

b. Menurut pendapat Mu’tazilah, semua sahabat ‘udul (adil) kecuali mereka yang terlihat dalam perang Siffin (perang antara Ali dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 37 H / 657 M.

c. Menurut pendapat sebagian kecil ulama, semua sahabat, seperti semua riwayat yang lain, harus diuji ‘adalah-nya. Para sahabat itu tidak berbeda dari manusia lainnya dalam hal ketidakmustahilannya berbuat salah dan alpa. Ke-‘adalah-an mereka bukan secara umum seperti kaidah pendapat jumhur: as-sahabat kulluhum 'udul (sahabat semuanya adil), tetapi secara perorangan, karena tingkat pengetahuan, penguasaan terhadap agama, dan kemampuan mereka tidak sama. Jadi, bila ada sahabat yang meriwayatkan hadis dari Rasullah SAW, maka ‘adalah-nya harus diteliti untuk menerima atau tidak hadis tersebut. Sebab, bila pendapat jumhur diterima, maka semua hadis menjadi shahih.

Keadilan Tabi'in
Berdasarkan pengertian tabi'in, bahwa periode tabi'in itu setelah sahabat. Maka tabi'in perlu diuji terlebih dahulu 'adalahnya dibandingkan dengan sahabat. Karena kurun waktu yang berbeda dan tidak bertemu langsung dengan Rasulullah Saw. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia ialah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3651, dan Muslim, no. 2533)

Dari hadis tersebut dapat dilihat bahwa kualitas generasi tabi'in berada di bawah generasi sahabat. Maka perlu diteliti dan diuji 'adalahnya, karena sebagian ulama pun berpedapat bahwa generasi sahabat pun harus diuji, apalagi generasi tabi'in.

Sumber:
Darliana Sormin, Kedudukan Sahabat dan 'Adalahnya, Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, 2017.
Sohari, Perbedaan Tingkat Pemahaman Shahabat dan Tabi'in dalam Menginterpretasikan Al-Hadits, Al-Qalam, Vol. 20, No. 96 (Januari-Maret 2003)

Pengertian dan Macam-macam Wahyu

Kronologi Turunnya Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW

Pengertian Wahyu
Secara kebahasaan, wahyu memiliki banyak arti yang berbeda-beda. Di antaranya adalah: isyarat, tulisan, risalah, pesan, perkataan yang terselubung, pemberitahuan secara rahasia, bergegas, setiap perkataan atau tulisan atau pesan atau isyarat yang disampaikan kepada orang lain.

Pengertian Wahyu Secara Etimologi (Bahasa)
Adapun pengertian wahyu dalam arti bahasa meliputi:
1. Ilham sebagai bahan bawaan dasar manusia, seperti wahyu terhadap ibu Nabi Musa As.:

وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ

"Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.” (QS. Al-Qashash: 7)

2. Ilham yang berupa naluri pada binatang, seperti wahyu kepada lebah:

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia". (QS. An-Nahl: 68)

3. Isyarat yang cepat, seperti isyarat Zakaria dalam percakapan kepada kaumnya yang diceritakan Al-Qur’an:

فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ الْمِحْرَابِ فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ أَنْ سَبِّحُوا بُكْرَةً وَعَشِيًّا

“Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang.” (QS. Maryam: 11)

4. Bisikan dan tipu daya setan untuk menjadikan yang buruk kelihatan indah dalam diri manusia.

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُم

“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu”. (QS. Al-An’am: 121)

5. Apa yang disampaikan Allah kepada para malaikatnya berupa suatu perintah untuk dikerjakan:

إِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلَائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آَمَنُوا

“(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman".(QS. Al-Anfal: 12)

6. Apa yang disampaikan Allah kepada nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya berupa berita gembira:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ

"Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: 'Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa'..." (QS. Al-Kahfi: 110)

Pengertian Wahyu Secara Terminologi (Istilah)
Menurut Syeikh Nuruddin Muhammad 'Itr dalam bukunya 'Ulum al-Qur'an al-Karim, wahyu adalah pemberitahuan atau informasi dari Allah SWT. kepada hamba yang dipilih-Nya dengan cara yang amat rahasia dan cepat.

Adapun menurut Syeikh Muhammad Abduh dalam Risalah at-Tauhid, wahyu adalah pengetahuan yang didapati seseorang dalam dirinya dengan diserti keyakinan pengetahuan itu datang dari Allah, baik dengan melalui perantara ataupun tidak.

Macam-macam penyampaian wahyu
Menurut Syeikh Nuruddin Muhammad 'Itr, tatacara penyampaian wahyu dibagi menjadi 3 (tiga) macam. Hal ini berdasarkan istinbat firman Allah SWT dalam QS. Asy-Syura ayat 51:

وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ

"Dan tidak mungkin bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana."

Pertama, Wahyu secara langsung, wahyu yang disampaikan ke dalam hati Rasulullah secara langsung, tersembunyi dan cepat tanpa perantara.

Kedua, Wahyu berbentuk suara, wahyu yang langsung sampai ke pendengaran Rasulullah tanpa ada seorangpun yang bisa mendengarnya. Fenomena ini sama seperti orang yang berbicara di balik tirai. Al-Qur’an mengungkapkannya dengan istilah di belakang tabir. Wahyu semacam ini disampaikan kepada Nabi Musa As ketika beliau berada di gunung Thur dan kepada Rasulullah pada malam Mi’raj.

Ketiga, Wahyu melalui perantara malaikat, yaitu malaikat Jibril As. sang penyampai wahyu membawa pesan ilahi untuk dikabarkan kepada Rasulullah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
...قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ

"Katakanlah: 'Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah'..." (QS. Al-Baqarah: 97)

Sedangkan menurut Manna' Khalil al-Qaththan dalam bukunya yang membahas tentang 'ulum al-Qur'an bahwa tatacara penyampaian wahyu dibagi bagi 2 (dua) macam yaitu dengan perantara dan tanpa perantara.

Pertama, dengan perantara Malaikat Jibril As.  Cara penyampaian wahyu seperti ini bermacam-macam, yaitu:
1. Malaikat Jibril menampakkan diri dalam wujud aslinya. Cara seperti ini sangat jarang terjadi, dan hanya terjadi dua kali. Pertama, saat Malaikat Jibril mendatangi Nabi Saw. setelah masa vakum dari wahyu, yaitu setelah Surat al ‘Alaq diturunkan, lalu Nabi Saw. tidak menerima wahyu beberapa saat. Masa ini disebut masa fatrah, artinya kevakuman. Kedua, saat Rasulullah Saw. di-mi’raj-kan.

2. Malaikat Jibril As. terkadang datang kepada Nabi Saw. dalam wujud seorang lelaki. Dalam penyampaian wahyu seperti ini, semua sahabat yang hadir dapat melihatnya dan mendengar perkataannya. Sebagaimana diceritakan dalam hadits Jibril yang masyhur, yaitu berisi pertanyaan tentang iman, Islam dan ihsan.

3. Malaikat Jibril As. terkadang mendatangi Rasul secara tersembunyi tidak terlihat, akan tetapi tampak adanya perubahan reaksi dari penerima wahyu. 

4. Turunnya wahyu kepada Rasulullah dengan suara yang mengirinya. Terkadang seperti suara lonceng, dan terkadang seperti dengung lebah. Inilah yang terberat bagi Rasulullah Saw., sehingga dilukiskan saat menerima wahyu seperti ini, wajah Rasulullah Saw. berubah. Meski pada cuaca yang sangat dingin, beliau Saw. bermandikan keringat, dan pada saat itu bobot fisik Rasulullah Saw. berubah secara mendadak.

Kedua, tanpa perantara. Allah SWT. berbicara langsung kepada Nabi-Nya dari belakang hijab. Yaitu Allah SWT. menyampaikan apa yang hendak Dia sampaikan, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur. 
1. Dalam keadaan terjaga, yaitu seperti ketika Allah SWT. berbicara langsung dengan Musa As. sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. Al-A'raf ayat 143:

وَلَمَّا جَاءَ مُوسَىٰ لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ

"Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: 'Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau'..."

dan juga dengan Nabi Muhammad Saw. pada peristiwa isra’ dan mi’raj.

2. Dalam keadaan tidur, yaitu sebagaimana diceritakan dalam hadis dari 'Aisyah RA. 

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنَ الْوَحْىِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِى النَّوْمِ ، فَكَانَ لاَ يَرَى رُؤْيَا إِلاَّ جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ...

Dari Aisyah Ummul Mukminin r.a. bahwa ia berkata, "Pertama turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW secara mimpi yang benar waktu beliau tidur. Biasanya mimpi itu terlihat jelas oleh beliau, seperti jelasnya cuaca pagi...."

Wahyu Qur'ani
Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Dimulai sejak umur Nabi Saw. 40 tahun hingga tutup usia pada umur 63 tahun. Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Saw. tidak secara langsung sekaligus, seperti hal nya kitab-kitab terdahulu kepada Nabi-nabinya sekaligus. Tetapi turun lima ayat, sepuluh ayat, satu surah, lebih sedikit atau lebih banyak disesuaikan dengan situasi dan keadaan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا

Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). (QS. Al-Furqan: 32)

وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا

Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra': 106)

Hikmah diturunkannya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad Saw. secara berangsur-angsur agar menguatkan hati Nabi Saw. dalam dakwahnya kepada manusia, juga mempermudah pemahaman dan penghafalan Al-Qur'an oleh para sahabat, serta untuk menyertai kejadian-kejadian dan ketetapan hukum yang berangsur-angsur sehingga tidak memberatkan manusia.

Sumber:
Yermijal Ferdian, Ilmu Tafsir (Jakarta: Kementerian Agama, 2019)