Allah Swt. mengisyaratkan adanya ayat yang dihapus atau dihilangkan dan kemudian
menggantinya dalam QS. al-Baqarah [2] : 106:
مَا
نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Ayat mana saja yang Kami batalkan, atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti
Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu
bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
Dari ayat ini kemudian muncullah pembahasan adanya ayat yang Nāsikh (penghapus) dan
ayat yang Mansūkh (dihapus). Allah SWT. tentunya mempunyai alasan kenapa sebuah dalil
dihapus dan kemudian diganti.
Pengertian Naskh Secara Etimologi (Bahasa)
Naskh adalah ism fā’il (bentuk subyek) dari kata kerja nasakha (نَسَخَ) dan maṣdar-nya
adalah naskh (نَسْخٌ). Terdapat beberapa arti kata naskh, di antaranya adalah al-izālah الْإِزَالَةٌ artinya “menghapus”. Dalam al-Qur`an disebutkan:
... فَيَنسَخُ
ٱللَّهُ مَا يُلْقِى ٱلشَّيْطَٰنُ ثُمَّ يُحْكِمُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Allah (menghapus) menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan
Allah menguatkan ayat-ayat- Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. al-Ḥajj [22]: 52)
Diartikan juga at-tabdīl التَّبْدِيْلُ artinya “menukar”. Sebagaimana disebutkan dalam
QS. an-Naḥl [16] ayat 101:
وَإِذَا
بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ
قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai
penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata:
“Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. bahkan kebanyakan
mereka tiada mengetahui.
Selain itu, naskh juga dapat berarti at-taḥwīl التَّحْوِيْلُ artinya “mengubah”, selain itu
juga dapat diartikan an-naql النَّقْلُ artinya “memindahkan”.
Pengertian Naskh Secara Terminologi (Istilah)
Secara terminologi Nāskh adalah mengangkat (menghapuskan) dalil hukum syar'i
dengan dalil hukum syar’i yang lain. Nāsikh adalah dalil syara’ yang menghapus suatu
hukum, dan Mansūkh ialah hukum syar’i yang telah dihapus. Sebagaimana hadis Nabi:
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، أَلَا فَزُوْرُوْهَا
Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. (HR. at-Tirmidzi)
Hukum syara’ larangan ziarah kubur kini telah Mansūkh (telah dihapus) dengan
kebolehan berziarah kubur, berdasarkan hadis ini.
Macam-macam Naskh
Karena sumber atau dalil-dalil syara’ ada dua yaitu al-Qur`an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW., maka ada empat jenis Nāsikh, yaitu:
1. Naskh sunnah dengan sunnah نَسْخُ السُّنَّةِ بِالسُّنَّةِ
Suatu hukum yang dasarnya sunnah kemudian di-Naskh dengan dalil syara’ dari
sunnah juga. Contohnya: larangan ziarah kubur yang di-Naskh menjadi boleh, seperti
pada hadis di atas.
2. Naskh sunnah dengan al-Qur`an نَسْخُ السُّنَّةِ بِالْقُرْآنِ
Suatu hukum yang telah ditetapkan dengan dalil sunnah kemudian di-Naskh atau
dihapus dengan dalil al-Qur`an, seperti ayat tentang ṣalat yang semula menghadap
Baitul Maqdis diganti dengan menghadap ke Kiblat setelah turun QS. al-Baqarah [2]
ayat 144:
قَدْ
نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً
تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ....
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram....
3. Naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an نَسْخُ الْقُرْآنِ بِالْقُرْآنِ
Ada beberapa pendapat ulama tentang Naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an ada
yang mengatakan tidak ada Nāsikh dan Mansūkh dalam ayat-ayat al-Qur`an karena
tidak ada yang batil dari al-Qur`an, di antaranya adalah Abu Muslim al-Isfahani,
berdasarkan firman Allah:
لَّا
يَأْتِيهِ ٱلْبَٰطِلُ مِنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِۦ ۖ تَنزِيلٌ مِّنْ
حَكِيمٍ حَمِيدٍ
Yang tidak datang kepadanya (al-Qur`an) kebatilan baik dari depan maupun
dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha
Terpuji. (QS. Fuṣṣilat [41]: 42 )
Pendapat kedua mengatakan bahwa ada Naskh Mansūkh dalam ayat-ayat al-Qur`an tetapi bukan menghapus atau membatalkan hukum, yang berarti hanya
merubah atau mengganti dan keduanya masih berlaku. Contoh QS. al-Anfāl ayat 65
yang menjelaskan satu orang muslim harus bisa menghadapi 10 orang kafir, di-naskh
dengan ayat 66 yang menjelaskan bahwa satu orang muslim harus dapat menghadapi
dua orang kafir. Ayat 66 me-nāskh ayat sebelumnya akan tetapi bukan menghapus
kandungan ayat 65. Kedua ayat ini masih berlaku menyesuaikan dengan kondisi dan
situasi. Demikian menurut beberapa ulama.
4. Naskh al-Qur`an dengan sunnah نَسْخُ الْقُرْآنِ بِالسُّنَّةِ
Hukum yang didasarkan pada dalil al-Qur`an di-Naskh dengan dalil sunnah. Untuk
hal ini para ulama sepakat tidak ada karena al-Qur`an posisinya lebih tinggi dari
sunnah.
Bentuk-bentuk Naskh dalam al-Qur`an
Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi Naskh menjadi tiga
macam yaitu:
1. Penghapusan terhadap hukum (ḥukm) dan bacaan (tilāwah) secara bersamaan نَسْخُ الْحُكْمِ وَالتِّلَاوَةِ مَعًا
Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan diamalkan lagi.
Misal, sebuah riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah:
كَانَ
فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ : عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ،
ثُمَّ نُسِخْنَ ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
“Dahulu termasuk yang diturunkan (ayat al-Qur`an) adalah sepuluh kali
susuan yang diketahui, kemudian di-nasakh dengan lima susuan yang diketahui.
Setelah Rasulullah Saw. wafat, hukum yang terakhir tetap dibaca sebagai bagian al-Qur`an”
2. Penghapusan terhadap hukumnya saja sedangkan bacaanya tetap ada نَسْخُ الْحُكْمِ وَبَقَاءُ التِّلَاوَةِ
Misalnya, ayat tentang mendahulukan sedekah pada QS.
Mujādilah [58] : 12:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَٰجَيْتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ
نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِن لَّمْ
تَجِدُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan
khusus dengan Rasul, hendaknya kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin)
sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih
bersih, jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang"
Ayat ini di-Naskh oleh ayat selanjutnya (ayat 13):
ءَأَشْفَقْتُمْ
أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَٰتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟
وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? maka jika kamu tiada memperbuatnya
dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat,
dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang
ananda kerjakan.”
3. Penghapusan terhadap bacaan saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku نَسْخُ التِّلَاوَةِ وَبَقَاءُ الْحُكْمِ
Contoh kategori ini adalah ayat rajam.
Mula-mula ayat rajam ini termasuk ayat al-Qur`an. Ayat ini dinyatakan mansūkh
bacaanya, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah:
إِذَا
زَنَى الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ فَارْجُمُوْهُمَا
“Jika seorang pria tua dan wanita tua berzina, maka rajamlah keduanya”
Cerita tentang orang tua yang berzina dan kemudian di-Naskh di atas diriwayatkan
oleh Ubay ibn Ka’ab bin Abu Umamah bin Sahl.
Ciri-ciri naṣh yang tidak dapat di-Naskh
Tidak semua naṣh (dalil) dalam al-Qur`an maupun hadis dapat di-naskh, di antara yang
tidak dapat di-naskh antara lain yaitu:
a. Naṣh yang berisi hukum-hukum yang tidak berubah oleh perubahan keadaan manusia,
baik atau buruk, atau dalam situasi apapun. Misalnya kepercayaan kepada Allah,
Rasul, kitab suci, hari akhirat, dan yang menyangkut pada pokok-pokok akidah dan
ibadah lainnya, termasuk juga pada pokok-pokok keutamaan, seperti menghormati
orang tua, jujur, adil dan lain-lain. Demikian pula dengan naṣh yang berisi pokok-pokok keburukan atau dosa, seperti syirik, membunuh orang tanpa dasar, durhaka
kepada orang tua, dan lain-lain.
b. Naṣh yang mencakup hukum-hukum dalam bentuk yang dikuatkan atau ditentukan
berlaku selamanya. Seperti tidak diterimanya persaksian penuduh zina (kasus li’an)
untuk selamanya (Q.S. an-Nūr [24]: 4).
c. Naṣh yang menunjukkan kejadian atau berita yang telah terjadi pada masa lampau.
Seperti kisah kaum ‘Ad, kaum Ṡamūd, dan lain-lain. Me-naskh-kan yang demikian
berarti mendustakan berita tersebut.
Syarat naṣh yang dapat di-Naskh
Jika dilihat dari segi syarat-syarat naṣh-naṣh yang dapat di-naskh menurut Abu Zahrah
seperti yang dikutip Nasiruddin Baidan, ada beberapa kriteria, yaitu:
a. Hukum yang mansūkh (dihapus) tidak menunjukkan berlaku abadi
b. Hukum yang mansūkh bukan suatu hukum yang disepakati oleh akal sehat tentang
baik dan buruknya.
c. Ayat nāsikh (yang menghapus) datang setelah yang di-mansūkh (dihapus) dan keadaan
kedua naṣh tersebut sangat bertentangan dan tidak dapat dikompromikan.
Hikmah adanya Nāsikh Mansūkh
Di antara hikmah adanya nāsikh mansūkh adalah:
a. Hukum nasikh lebih berat dari mansukh. Bertujuan untuk membawa umat ke derajat yang lebih tinggi akhlak dan tingkat peradabannya. Pada mulanya mereka cukup untuk meninggalkan kebiasaan yang sudah lama, seperti kasus minum khamar. Awalnya dinyatakan bahwa khamar mengandung manfaat akan tetapi dosanya lebih berat dari manfaatnya, kemudian khamar diharamkan sama sekali.
b. Hukum nasikh lebih ringan dari pada mansukh. Bertujuan untuk memberikan keringanan kepada hamba-Nya dan menunjukkan karunia Allah SWT. dan rahmat-Nya. Dengan demikian, hamba-Nya dituntut untuk lebih mmeperbanyak syukur, memuliakan, dan mencintai agama-Nya.
c. Hukum nasikh sama beratnya dengan mansukh. Para ulama menafsirkan hikmahnya petunjuk untuk menjadi cobaan bagi hamba-Nya sekaligus sebagai pemberitaan untuk menguji siapa di antara mereka yang betul-betul beriman. Siapa yang beriman berarti dia akan selamat dan siapa yang menjadi munafik berarti dia celaka
d. Meneguhkan keyakinan bahwa Allah tidak akan terikat dengan ketentuan-ketentuan
yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga jalan pikiran manusia takkan pernah bisa
mengikat Allah Swt. Allah mampu melakukan apa saja, sekalipun menurut manusia
hal tersebut tidak logis.
Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendak-Nyalah yang akan terjadi, bukan
kehendak kita. Sehingga diharapkan dari keberadaan nāsikh dan mansūkh ini akan
mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah Swt, bahwa Dia-lah yang Maha
Menentukan.
e. Kita semakin yakin bahwa Allah Maha Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, karena
memang pada kenyataannya hukum-hukum naskh dan mansūkh tersebut semuanya
untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia.
f. Mengetahui proses tasyri’ (penetapan dan penerapan hukum) Islam dan untuk
menelusuri tujuan ajaran, serta ‘illatul ḥukmi (alasan ditetapkannya suatu hukum).
g. Mengetahui perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan
perkembangan dakwah dan kondisi umat Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar