Rabu, 26 Agustus 2020

Kandungan Surah Al-Isra` Ayat 32 Tentang Menghindari Pergaulan Bebas

7 Cara Menghindari Dan mengatasi Pergaulan Bebas Pada Remaja ...

Zina adalah melakukan hubungan badan di luar nikah. Dalam KBBI, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan (perkawinan). Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam agama Islam.

Dalam Kitab Tausyikh hal. 245, perbuatan zina dibagi menjadi dua. Pertama, zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Kedua, zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah.

Al-Qur'an Surah Al-Isra` [17] Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا.

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Isrā` [17] :32).

Memahami Kandungan Surah Al-Isra` [17] Ayat 32

Imam al-Qurthubi, mengutip pendapat para ulama, menyatakan bahwa firman Allah SWT., Lā Taqrabū aż-Żinā / Janganlah kamu mendekati zina, lebih mendalam maknanya daripada perkataan: Lā Tażinū / Janganlah kalian berbuat zina. Maksudnya, bila digunakan kalimat "Lā Tażinū / Janganlah kalian berbuat zina", maka yang diharamkan oleh Allah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatu yang akan mengarah kepada perbuatan zina, tidak dihukumi haram. Dan ketika Allah SWT. menggunakan kalimat "Lā Taqrabū aż-Żinā / Janganlah kamu mendekati zina", maknanya sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke tindakan perzinaan adalah haram, terlebih zinanya itu sendiri yang sudah sangat jelas diharamkan.

Sementara itu, Imam Asy-Syaukani mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur'an didahului dengan pengantar kata ‘janganlah kalian mendekati’. Pengantar ini menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzinahan tidaklah diperkenankan (diharamkan) oleh Allah Swt. Ini makna eksplisit dari ungkapan Lā Taqrabū aż-Żinā itu. Adapun hal-hal yang masuk ke dalam kategori mengantarkan pelakunya kepada tindakan zina sangatlah banyak bentuknya, di antaranya adalah seperti khalwaṭ (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.

Hamba Allah SWT. yang beriman pada-Nya dan rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada tindakan zina, baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangatlah diharamkan.

Terkait dengan ayat (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا) "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk", Al-Qurṭhubi mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

Upaya Pendidikan Untuk Mencegah Perzinahan

  1. Orang tua perlu mendapat pemahaman tentang pendidikan seks
  2. Upaya orang tua menjaga jarak hubungan antara anak laki-laki dengan perempuan.
  3. Orangtua harus mengajarkan kepada anak terkait izin masuk kamar orang tua.
  4. Posisi tidur anak-anak perlu dijauhkan dari orang tua.
  5. Upaya orang tua menjaga jarak hubungan suami istri dari anak
  6. Orang tua memberi jawaban yang proporsional ketika anak bertanya tentang seks
  7. Orang tua harus mengajarkan anak supaya menghindari dari sikap yang mengarah kepada ciuman dan persentuhan organ seks
  8. Orangtua harus mengarahkan dan mengawasi anak dari media informasi
  9. Orangtua harus memfasilitasi anak untuk bergaul dengan teman yang baik
Sumber:
Pahrurroji, Al-Qur'an Hadis Kelas XI (Jakarta: Kementerian Agama, 2019)
Dinni Noer Sakinah, dkk., Implikasi dari Qs Al-Isra Ayat 32 tentang Pendidikan Seks Terhadap Upaya Menjauhi Zina. Prosiding Pendidikan Agama Islam, UNISBA, Bandung

Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Ilmu Hadis

Ilmu Hadis Pada Masa Rasulullah SAW.

Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah SAW., sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Ilmu hadis muncul bersamaan dengan mulainya periwayatan hadis yang disertai dengan tingginya perhatian dan selektivitas sahabat dalam menerima riwayat yang sampai kepada mereka. Dengan cara yang sangat sederhana, ilmu hadis berkembang sedemikian rupa seiring dengan berkembangnya masalah yang dihadapi. Pada masa Nabi SAW masih hidup di tengah-tengah sahabat, hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenarannya atau menemui sahabat lain yang dapat dipercaya untuk mengonfirmasinya. Setelah itu, barulah mereka menerima dan mengamalkan hadis tersebut.

Sekalipun pada masa Nabi tidak dinyatakan adanya ilmu hadis, tetapi para peneliti hadis memperhatikan adanya dasar-dasar dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW. Misalnya firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ.

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Demikian juga dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 282.

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا.

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya."

Ayat-ayat di atas berarti perintah memeriksa, meneliti, dan mengkaji berita yang datang dibawa seorang fasik yang tidak adil. Tidak semua berita yang dibawa seseorang dapat diterima sebelum diperiksa siapa pembawanya dan apa isi berita tersebut. Jika pembawanya orang yang jujur, adil, dan dapat dipercaya maka diterima. Akan tetapi sebaliknya, jika pembawa berita itu orang fasik, tidak objektif, pembohong dan lain-lain, maka tidak diterima karena akan menimpakan musibah terhadap orang lain yang menyebabkan penyesalan dan merugikan. 

Ilmu Hadis Pada Masa Sahabat

Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada Al-Qur'an yang baru dikodifikasi pada masa Abu Bakar tahap awal, khalifah Abu Bakar tidak mau menerima suatu hadis yang disampaikan oleh seseorang, kecuali orang tersebut mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikannya. Dan masa Utsman tahap kedua, masa ini terkenal dengan masa taqlîl ar-riwayâh (pembatasan periwayatan), para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali disertai dengan saksi dan bersumpah bahwa hadis yang ia riwayatkan benar-benar dari Rasulullah SAW. Para sahabat merupakan rujukan yang utama bagi dasar ilmu riwayah hadis. Yakni, karena hadis pada masa Rasulullah SAW merupakan suatu ilmu yang didengar dan didapatkan langsung dari beliau, maka setelah beliau wafat hadis di sampaikan oleh para sahabat kepada generasi berikutnya dengan penuh semangat dan perhatian sesuai dengan daya hafal mereka masing-masing.

Para sahabat juga telah meletakkan pedoman periwayatan hadis untuk memastikan keabsahan suatu hadis. Mereka juga berbicara tentang para rijal-nya, hal ini mereka tempuh supaya dapat diketahui hadis maqbul (diterima) untuk diamalkan dan hadis yang mardud (ditolak) untuk ditinggalkan. Dan dari sini muncullah mushthalah al-hadits.

Pada masa awal Islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya masih jujur-jujur dan saling mempercayai satu dengan yang lain. Akan tetapi, setelah terjadinya konflik fisik (fitnah) antar elite politik, yaitu antara pendukung Ali dan Mu’awiyah dan umat berpecah menjadi beberapa sekte; Syi’ah, Khawarij, dan Jumhur Muslimin. Setelah itu mulailah terjadi pemalsuan hadis (hadis mawdhû’) dari masing-masing sekte dalam rangka mencari dukungan politik dari masa yang lebih luas. Melihat kondisi seperti hal di atas para ulama bangkit membendung hadis dari pemalsuan dengan berbagai cara, di antaranya rihlah checking kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa saja yang mengaku mendapat hadis harus disertai dengan sanad. Sebagaimana ungkapan ulama hadis ketika dihadapan suatu periwayatan:

سَمُوْا لَنَا رِجَالَكُمْ

"Sebutkan kepada kami para pembawa beritamu."

Ibnu Al-Mubarak berkata:

اَلْإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ وَلَوْ لَا الْإِسْنَادِ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

"Isnad/sanad bagian dari agama, jikalau tidak ada isnad sungguh sembarang orang akan berkata apa yang dikehendaki."

Keharusan sanad dalam penyertaan periwayatan hadis tidak diterima, tuntutan yang sangat kuat ketika Ibnu Asy-Syihab Az-Zuhri menghimpun hadis dari para ulama di atas lembaran kodifikasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa periwayatan hadis tidak di terima, kecuali disertai sanad.

Ilmu Hadis Pada Masa Tabi'in

Pada periode Tabi’in, penelitian dan kritik matan semakin berkembang seiring dengan berkembangnya masalah-masalah matan yang para Tabi’in hadapi. Demikian juga dikalangan ulama-ulama hadis selanjutnya. Perkembangan ilmu hadis semakin pesat ketika ahli hadis membicarakan tentang daya ingat para pembawa dan perawi hadis kuat (dhâbit) atau tidak, bagaimana metode penerimaan dan penyampaiaan (tahammul wa adâ), hadis yang kontra bersifat menghapus (nâsikh dan mansûkh) atau kompromi, kalimat hadis yang sulit dipahami (gharîb al-hadîts), dan lain-lain. Akan tetapi, aktivitas seperti itu dalam perkembangannya baru berjalan secara lisan (syafawî) dari mulut ke mulut dan tidak tertulis.

Ilmu Hadis Pada Masa Tabi'ut Tabi'in

Ketika pada pertengahan abad kedua Hijriyah sampai abad ketiga Hijriyah, ilmu hadis mulai di tulis dan dikodifikasi dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu lain, belum berdiri sendiri, masih campur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai buku atau berdiri secara terpisah. Tetapi pada dasarnya, penulisan hadis baru dimulai pada abad kedua Hijriyah. Imam Syafi’i adalah ulama pertama yang mewariskan terori-teori ilmu hadisnya secara tertulis sebagaimana terdapat dalam karyanya. Misalnya ilmu hadis bercampur dengan ilmu ushul fiqih, seperti dalam kitab Ar-Risâlah yang ditulis oleh Asy-Syafi’i, atau campur dengan fiqih seperti kitab Al-Umm. Dan solusi hadis-hadis yang kontra dengan diberi nama Ikhtilâf Al-Hadîts karya Asy-Syafi’i (w. 204 H). Hanya saja, teori ilmu hadisnya tidak terhimpun dalam pembahasan kitab Ar-Risâlah dan kitab Al-Umm

Sesuai dengan pesatnya perkembangan kodifikasi hadis yang disebut pada masa kejayaan atau keemasan hadis, yaitu pada abad ketiga Hijriyah, perkembangan penulisan ilmu hadis juga pesat, karena perkembangan keduanya secara beriringan. Namun, penulisan ilmu hadis masih terpisah-pisah, belum menyatu dan menjadi ilmu yang berdiri sendiri, ia masih dalam bentuk bab-bab saja. Mushthafa As-Siba’i mengatakan orang pertama kali menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al-Madani, syaikhnya Al-Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi.

Dr. Ahmad Umar Hasyim juga menyatakan bahwa orang pertama yang menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al-Madani dan permasalahannya sebagaimana yang ditulis oleh Al-Bukhari dan Muslim. Di antara kitab-kitab ilmu hadis pada abad ini adalah kitab Mukhtalif Al-Hadîts, yaitu Ikhtilâf Al-Hadîts karya Ali bin Al-Madani, dan Ta’wîl Mukhtalif Al-Hadîts karya Ibnu Qutaibah (w. 276 H). Kedua kitab tersebut ditulis untuk menjawab tantangan dari serangan kelompok teolog yang sedang berkembang pada masa itu, terutama dari golongan Mu’tazilah dan ahli bid’ah.

Di antara ulama ada yang menulis ilmu hadis pada mukadimah bukunya seperti Imam Muslim dalam kitab Shahîh-nya dan At-Tirmidzi pada akhir kitab Jâmi’-nya. Di antara mereka Al-Bukhari menulis tiga Târîkh, yaitu At-Târîkh Al-Kabîr, At-Târîkh Al-Awsâth dan At-Târîkh Ash-Shaghîr, Muslim menulis Thabaqât At-Tâbi’in dan Al-‘Ilal, At-Tirmidzi menulis Al-Asmâ’ wa Al-Kunâ dan Kitâb At-Tawârikh, dan Muhammad bin Sa’ad menulis Ath-Thabaqât Al-Kubrâ. Dan di antara mereka ada yang menulis secara khusus tentang periwayat yang lemah seperti Ad-Dhu’afâ’ ditulis oleh Al-Bukhari dan Ad-Dhu’afâ’ ditulis oleh An-Nasa’i, dan lain-lain.

Banyak sekali kitab-kitab ilmu hadis yang ditulis oleh para ulama abad ke-3 Hijriyah ini, namun buku-buku tersebut belum berdiri sendiri sebagai ilmu hadis, ia hanya terdiri dari bab-bab saja.

Ilmu Hadis Setelah Masa Tabi'ut Tabi'in

Perkembangan ilmu hadis mencapai puncak kematangan dan berdiri sendiri pada abad ke-4 H yang merupakan penggabungan dan penyempurnaan berbagai ilmu yang berkembang pada abad-abad sebelumnya secara terpisah dan berserakan. Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360 H) adalah orang yang pertama kali memunculkan ilmu hadis yang berdiri sendiri dalam karyanya Al-Muhaddits Al-Fâshil bain Ar-Râwî wa Al-Wâî. Akan tetapi, tentunya tidak mencakup keseluruhan permasalahan ilmu, kemudian diikuti oleh Al-Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi (w. 405 H) yang menulis Ma’rifah 'Ulûm Al-Hadîts tetapi kurang sistematik, Al-Khathib Abu Bakar Al-Baghdadi (w. 364 H) yang menulis Al-Jâmi li Adâb Asy-Syaikh wa As-Sâmi’ dan kemudian diikuti oleh penulis-penulis lain.

Ringkasan Perkembangan Pembukuan Ilmu Hadis


Sumber:
Anonim, Pengantar dan Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis
Ahmad Umar Hasyim, As-Sunnah An-Nabawiyyah
an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, Juz 1
as-Siba’i, as-Sunnah.

Selasa, 25 Agustus 2020

I'jaz Al-Qur'an

Mu'jizat Al-Qur'an dari Tinjauan Sastra | Berita Muslim Shahih

Pengertian Mu'jizat
Secara etimologi kata Mu’jizat berbentuk (isim fi’il) yang berasal dari kata:

اَعْجَزَ – يُعْجِزُ – اِعْجَازًا - مُعْجِزٌ / مُعْجِزَةٌ

yang berarti melemahkan atau mengalahkan lawan. Mu’jizat juga diartikan sebagai sesuatu yang menyalahi tradisi atau kebiasaan (sesuatu yang luar biasa).

Secara terminologi, Manna’ Al-Qaththan mendefinisikan mu'jizat sebagai berikut:

اَلْمُعْجِزَةُ هِيَ أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ مَقْرُوْنٌ بِالتَّحَدِّى سَالِمٌ عَنِ الْمُعَارَضَةِ

“Mu’jizat adalah sesuatu yang menyalahi kebiasaan disertai dengan tantangan dan selamat dari perlawanan.”

Mu’jizat hanya diberikan oleh Allah SWT. kepada para Nabi dan Rasul-Nya dalam menyampaikan risalah Ilahi terutama untuk menghadapi umatnya yang menolak atau tidak mengakui kerasulan mereka. Mu’jizat berfungsi sebagai bukti atas kebenaran pengakuan kenabian dan kerasulan mereka, bahwa mereka adalah benar-benar para Nabi dan Rasul (utusan) Allah yang membawa risalah kebenaran dari Allah Swt. Adapun tujuan diberikannya mu’jizat adalah agar para Nabi dan Rasul mampu melemahkan dan mengalahkan orang-orang kafir yang menentang dan tidak mengakui atas kebenaran kenabian dan kerasulan mereka. 

Secara umum mu’jizat para Nabi dan Rasul itu berkaitan dengan masalah yang dianggap mempunyai nilai tinggi dan diakui sebagai suatu keunggulan oleh masing-masing umatnya pada masa itu. Misalnya, zaman Nabi Musa AS. adalah zaman keunggulan tukang-tukang sihir, maka mu’jizat utamanya adalah untuk mengalahkan tukang-tukang sihir tersebut. Zaman Nabi Isa AS. adalah zaman kemajuan ilmu kedokteran, maka mu’jizat utamanya adalah mampu menyembuhkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan pengobatan biasa, yaitu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan dan orang yang berpenyakit sopak atau kusta, serta menghidupkan orang yang sudah mati. Dan zaman Nabi Muhammad SAW. adalah zaman keemasan kesusastraan Arab, maka mu’jizat utamanya adalah Al-Qur’an, kitab suci yang ayat-ayatnya mengandung nilai sastra yang amat tinggi, sehingga tidak ada seorang manusia pun dapat membuat serupa dengan Al-Qur’an.

Syarat-syarat Mu’jizat
Suatu kejadian atau peristiwa dikatakan sebagai mu’jizat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Mu’jizat adalah sesuatu yang tidak sanggup dilakukan oleh siapapun selain Allah SWT.
  2. Mu’jizat adalah sesuatu yang menyalahi kebiasaan atau tidak sesuai dengan kebiasaan dan berlawanan dengan hukum alam.
  3. Mu’jizat harus berupa hal yang dijadikan saksi oleh seseorang yang mengaku membawa Risalah Ilahi sebagai bukti atas kebenaran pengakuannya.
  4. Mu’jizat terjadi bertepatan dengan pengakuan Nabi yang mengajak bertanding menggunakan mu’jizat tersebut.
  5. Tidak ada seorang manusia pun, bahkan jin sekalipun yang dapat membuktikan dan membandingkan dalam pertandingan tersebut.
Kelima syarat tersebut di atas bila terpenuhi, maka suatu hal yang timbul di luar kebiasaan adalah merupakan mu’jizat yang menyatakan atas kenabian atau kerasulan orang yang mengemukakannya dan mu’jizat akan muncul dari tangannya.

Pengertian I’jazul Qur’an
Rasulullah SAW. menyeru manusia dan mengabarkan kepada mereka bahwa beliau adalah utusan Allah. Di antara mereka ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Orang-orang kafir meminta kepada Rasulullah SAW untuk mendatangkan suatu mu'jizat yang menunjukkan kebenaran atas dakwahnya. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa beliau memiliki suatu mu'jizat yang nyata yaitu Al-Qur'an Al-Karim. Akan tetapi, mereka menuduh Rasulullah sebagai penyair, penyihir, dukun, dan orang gila. Maka Al-Qur'an mengajukan tantangan terutama kepada orang-orang kafir dan siapapun yang meragukan kebenarannya. Mereka menuduh bahwa al-Qur’an hanyalah sejenis mantera-mantera tukang tenung dan kumpulan syair-syair. Mereka mengira bahwa al-Qur’an adalah karangan Nabi Muhammad SAW. Tantangan al-Qur’an diberikan secara bertahap yakni sebagai berikut :

PertamaAl-Qur’an menantang siapapun yang meragukan kebenaran al-Qur’an untuk mendatangkan semisalnya secara keseluruhan. Hal ini terkandung dalam QS. ath-Thur [52] ayat 33-34.

أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ ۚ بَلْ لَا يُؤْمِنُونَ. فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ.

"Ataukah mereka berkata, ”Dia (Muhammad) mereka-rekanya.” Tidak! Merekalah yang tidak beriman. Maka cobalah mereka membuat yang semisal dengannya (al-Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar." (QS. ath-Thur [52]: 33-34)

Kedua, Al-Qur’an menantang siapapun yang meragukan kebenaran ِal-Qur’an untuk mendatangkan 10 surah semisalnya. Hal ini terkandung dalam QS. Hud [11] ayat 13-14.

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِعَشْرِ سُوَرٍ مِثْلِهِ مُفْتَرَيَاتٍ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ. فَإِلَّمْ يَسْتَجِيبُوا لَكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا أُنْزِلَ بِعِلْمِ اللَّهِ وَأَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

"Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al-Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar". Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu maka ketahuilah, sesungguhnya Al-Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)?" (QS. Hud [11]: 13-14)

Ketiga, Al-Qur’an menantang siapapun yang meragukan kebenaran al-Qur’an untuk mendatangkan satu surah saja semisal al-Qur’an. Hal ini terkandung dalam QS. al-Baqarah [2] ayat 23.

وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ.

"Dan jika kamu meragukan (al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar." (QS. al-Baqarah [2]: 23)

Juga dalam QS. Yunus [10] ayat 38.

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ.

"Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, ”Buatlah sebuah surah yang semisal dengan surah (al-Qur’an), dan ajaklah siapa saja di antara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Yunus [10]: 38)

Pada ayat lain ditegaskan bahwa manusia dan jin tidak akan pernah mampu untuk mendatangkan semisal al-Qur’an baik secara keseluruhan, 10 surah semisalnya, ataupun satu surah saja. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Isra’ [17] ayat 88.

قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا.

"Katakanlah, ”Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”. (QS. al-Isra’[17]: 88)

Aspek-aspek Kemu’jizatan Al-Qur’an
Secara garis besar ada dua aspek kemu’jizatan al-Qur’an yaitu:

A. Gaya Bahasa (Uslub)
Al-Qur’an mempunyai gaya bahasa yang khas yang tidak dapat ditiru para sastrawan Arab sekalipun, karena susunan yang indah yang berlainan dengan setiap susunan dalam bahasa Arab. Mereka melihat al-Qur’an memakai bahasa dan lafaz mereka, tetapi ia bukan puisi, prosa atau syair dan mereka tidak mampu membuat seperti itu (meniru al-Qur’an). Mereka tidak pernah mampu untuk menandinginya dan putus asa lalu merenungkannya, kemudian merasa kagum dan menerimanya, lalu sebagian masuk Islam. Contoh dalam sejarah diterangkan bahwa Umar bin Khattab RA. menyatakan diri masuk Islam setelah mendengar ayat-ayat pertama surat Thaha, dan masih banyak contoh lainnya. Inilah bukti kemu’jizatan al-Qur’an dari segi bahasanya.

Al-Qur’an dalam uslubnya yang menakjubkan mempunyai beberapa keistimewaan-keistimewaan, di antaranya: 
1) Kelembutan al-Qur’an secara lafaz yang terdapat dalam susunan suara dan keindahan bahasanya. 
2) Keserasian al-Qur’an baik untuk awam maupun kaum cendekiawan, dalam arti bahwa semua orang dapat merasakan keagungan dan keindahan al-Qur’an. 
3) Sesuai dengan akal dan perasaan, di mana al-Qur’an memberikan doktrin pada akal dan hati, serta merangkum kebenaran dan keindahan sekaligus. 
4) Keindahan dalam kalimat serta beraneka ragam bentuknya, yaitu satu makna diungkapkan dalam beberapa lafaz dan susunan yang bermacam-macam yang semuanya indah dan halus. 
5) Al-Qur’an mencakup dan memenuhi persyaratan antara bentuk global (ijmal) dan bentuk yang terperinci (tafsil).
6) Dapat dimengerti sekaligus dengan melihat segi yang tersurat (yang dikemukakan).

Di samping itu, hal lain yang dapat dicatat dari kemu’jizatan al-Qur’an dari aspek bahasa adalah ketelitian, kerapihan dan keseimbangan kata-kata yang digunakannya. Hal itu dapat dilihat pada bukti-bukti sebagai berikut:

1) Ketelitian dalam pengungkapan kata-kata
Suatu surat yang diawali dengan huruf-huruf tertentu, di dalamnya selalu terdapat bahwa huruf-huruf itu, dalam jumlah rata-rata, lebih banyak dan berulang jika dibandingkan dengan huruf-huruf lainnya. Misalnya: 

a) Dalam Surat Qaf, dapat ditemukan Huruf Qaf (ق) berulang-ulang dalam jumlah rata-rata lebih banyak dari jumlah huruf lainnya. Jumlah rata-rata Huruf Qaf (ق) yang terbanyak di dalam surat Qaf itu ternyata juga merupakan jumlah Huruf Qaf (ق) yang terbanyak pula dibandingkan dengan jumlah Huruf Qaf (ق) yang terdapat di dalam surah-surah lainnya dalam al-Qur’an.
b) Demikian pula dengan Huruf Alif (ا), lam (ل) dan Mim (م) yang mengawali surah al-Baqarah. Jumlah masing-masing huruf tersebut ternyata lebih banyak daripada huruf-huruf yang lain. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut: 
- Huruf Alif (ا) berulang sebanyak 4.592 kali 
- Huruf Lam (ل) berulang sebanyak 3.204 kali 
- Huruf Mim (م) berulang sebanyak 2.195 kali 
c) Demikian halnya Huruf Alif (ا), Lam (ل) dan Mim (م) yang mengawali surah Ali ‘Imron: 
- Huruf Alif (ا) berulang sebanyak 2.578 kali 
- Huruf Lam (ل) berulang sebanyak 1.885 kali 
- Huruf Mim (م) berulang sebanyak 1.251 kali 
d) Demikian halnya Huruf Alif (ا), Lam (ل) dan Mim (م) yang mengawali surah al-‘Ankabut : 
- Huruf Alif (ا) berulang sebanyak 784 kali 
- Huruf Lam (ل) berulang sebanyak 554 kali 
- Huruf Mim (م) berulang sebanyak 344 kali 

2) Keseimbangan penggunaan kata-kata
Dalam al-Qur’an terlihat pula keseimbangan kata-kata yang digunakan secara simetris, misalnya: 
a) Kata اَلْحَيَاةُ berjumlah 145 kali, sama dengan kata اَلْمَوْتُ berjumlah yang 145 kali 
b) Kata اَلدُّنْيَا berjumlah 115 kali, sama dengan kata اَلْآخِرَةُ berjumlah yang 115 kali
c) Kata مَلَائِكَة berjumlah 88 kali, sama dengan kata شَيْطَانُ yang berjumlah 88 kali 
d) Kata نَصَائِبُ berjumlah 75 kali, sama dengan kata شُكُوْرٌ yang berjumlah 75 kali 
e) Kata زَكَاةٌ berjumlah 32 kali, sama dengan kata بَرَكَةٌ yang berjumlah 32 kali

B. Isi Kandungannya
1) Al-Qur’an mengungkapkan berita-berita yang bersifat ghaib
Hal-hal yang bersifat ghaib yang diungkap dalam al-Qur’an dapat dipilah menjadi 2 (dua) yaitu:

Pertama, berita menyangkut masa lalu. Sebagai contohnya: kisah Nabi Adam AS., Nabi Nuh AS., Nabi Ibrahim AS., dan Nabi Ismail AS., Nabi Musa AS., dan kisah lain di masa lalu. Salah satu contoh lainnya sebagaimana diungkapkan dalam QS. Yunus [10]: 92.

فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً ۚ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ.

“Maka pada hari ini Kami selamatkan jasadmu agar engkau dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang setelahmu, tetapi kebanyakan manusia tidak mengindahkan tanda-tanda (kekuasaan) Kami.”. (QS. Yunus [10] : 92)

Ayat tersebut menceritakan tentang Fir’aun yang diawetkan dengan cara dibalsem, sehingga utuh sampai sekarang. Hal itu bersifat ghaib, karena tidak ada orang yang mengenalnya. Akan tetapi berita al-Qur’an itu ternyata terbukti kebenarannya kemudian.

Kedua, berita tentang peristiwa-peristiwa yang akan terjadi baik di dunia maupun di akhirat, misalnya: 

الم. غُلِبَتِ الرُّومُ. فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ.

“Alif Lam Mim. Bangsa Romawi telah dikalahkan, di negeri yang terdekat dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang.” (QS. Ar-Rum [30]: 1-3)

Ayat tersebut menceritakan tentang kemenangan bangsa Romawi atas bangsa Persia. Padahal ketika ayat ini diturunkan, belum terjadi peperangan yang dimaksudkan ayat tersebut. Akan tetapi kebenaran berita itu terbukti sembilan tahun kemudian.

Berita gaib menyangkut masa yang akan terjadi lainnya, misalnya berita tentang kemenangan umat Islam dalam perang Badar dijelaskan dalam QS. Al-Qamar [54]: 45, peristiwa Fathu Makkah dijelaskan dalam QS. Al-Fath [48]: 27, dan sebagainya.

2) I’jazul ‘ilmi, yakni kemu’jizatan ilmu pengetahuan.
Al-Qur’an mengungkapkan isyarat-isyarat rumit terhadap ilmu pengetahuan sebelum pengetahuan itu sendiri sanggup menemukannya. Kemudian terbukti bahwa al-Qur’an sama sekali tidak bertentangan dengan penemuan-penemuan baru yang didasarkan pada penelitian ilmiah.

Hal ini seperti difirmankan Allah SWT.:

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ.

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa al-Qur’an itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (QS. Fussilat [41]: 53)

Banyak ayat al-Qur’an yang mengungkapkan isyarat tentang ilmu pengetahuan, seperti: terjadinya perkawinan dalam tiap-tiap benda, perbedaan sidik jari manusia, berkurangnya oksigen di angkasa, khasiat madu, asal kejadian alam semesta, penyerbukan dengan angin, dan masih banyak lagi isyarat-isyarat ilmu pengetahuan yang bersifat potensial, yang kemudian berkembang menjadi ilmu pengetahuan modern.

Salah satu isyarat ilmu pengetahuan tersebut adalah mengenai perbedaan sidik jari manusia, firman Allah:

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَلَّنْ نَجْمَعَ عِظَامَهُ. بَلَىٰ قَادِرِينَ عَلَىٰ أَنْ نُسَوِّيَ بَنَانَهُ.

“Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya? (Bahkan) Kami mampu menyusun (kembali) jari-jemarinya dengan sempurna.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 3-4)

3) Al-Qur’an memberikan aturan hukum atau undang-undang yang bersifat universal, mencakup segala urusan hidup dan kehidupan manusia.

Secara lebih rinci, Said Husin al-Munawar memberikan rumusan mengenai aspek-aspek kemu’jizatan al-Qur’an sebagai berikut:

a. Susunan bahasa yang sangat indah, berbeda dengan setiap susunan bahasa yang ada dalam bahasa orang-orang Arab. 
b. Adanya uslub yang luar biasa, berbeda dengan semua uslub-uslub bahasa Arab.
c. Sifat agung yang tidak mungkin lagi seorang makhluk untuk mendatangkan hal yang seperti al-Qur’an. 
d. Bentuk undang-undang yang detail dan sempurna yang melebihi setiap undang-undang buatan manusia. 
e. Mengabarkan hal-hal ghaib yang tidak bisa diketahui kecuali dengan wahyu. 
f. Tidak bertentangan dengan pengetahuan-pengetahuan umum yang dipastikan kebenarannya. 
g. Menepati janji dan ancaman yang telah dikabarkan di dalamnya 
h. Memenuhi segala kebutuhan manusia. 
i. Berpengaruh kepada hati pengikut dan musuh (orang yang menentangnya).

Sumber:
Yermijal Ferdian, Ilmu Tafsir (Jakarta: Kementerian Agama, 2019)
Syaifullah Amin, Al-Qur'an Hadis (Jakarta: Kementerian Agama, 2019)
Amar Ma'ruf dan Nur Hadi, Mengkaji Ilmu Tafsir 1 Untuk Kelas X Madrasah Aliyah Program Keagamaan (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014)