
Zina adalah
melakukan hubungan badan di luar nikah. Dalam KBBI, zina diartikan sebagai
perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan
hubungan pernikahan (perkawinan). Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam
agama Islam.
Dalam Kitab
Tausyikh hal. 245, perbuatan zina dibagi menjadi dua. Pertama, zina muhshan,
yaitu zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.
Kedua, zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki
atau perempuan yang belum menikah.
Al-Qur'an Surah Al-Isra` [17] Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا.
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Isrā` [17] :32).
Memahami Kandungan Surah Al-Isra` [17] Ayat 32
Imam al-Qurthubi, mengutip pendapat para ulama, menyatakan bahwa firman Allah SWT., Lā Taqrabū aż-Żinā / Janganlah kamu mendekati zina, lebih mendalam maknanya daripada perkataan: Lā Tażinū / Janganlah kalian berbuat zina. Maksudnya, bila digunakan kalimat "Lā Tażinū / Janganlah kalian berbuat zina", maka yang diharamkan oleh Allah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatu yang akan mengarah kepada perbuatan zina, tidak dihukumi haram. Dan ketika Allah SWT. menggunakan kalimat "Lā Taqrabū aż-Żinā / Janganlah kamu mendekati zina", maknanya sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke tindakan perzinaan adalah haram, terlebih zinanya itu sendiri yang sudah sangat jelas diharamkan.
Sementara itu, Imam Asy-Syaukani mengatakan pelarangan zina di dalam al-Qur'an didahului dengan pengantar kata ‘janganlah kalian mendekati’. Pengantar ini menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzinahan tidaklah diperkenankan (diharamkan) oleh Allah Swt. Ini makna eksplisit dari ungkapan Lā Taqrabū aż-Żinā itu. Adapun hal-hal yang masuk ke dalam kategori mengantarkan pelakunya kepada tindakan zina sangatlah banyak bentuknya, di antaranya adalah seperti khalwaṭ (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba Allah SWT. yang beriman pada-Nya dan rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada tindakan zina, baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangatlah diharamkan.
Terkait dengan ayat (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا) "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk", Al-Qurṭhubi mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.
Upaya Pendidikan Untuk Mencegah Perzinahan
- Orang tua perlu mendapat pemahaman tentang pendidikan seks
- Upaya orang tua menjaga jarak hubungan antara anak laki-laki dengan perempuan.
- Orangtua harus mengajarkan kepada anak terkait izin masuk kamar orang tua.
- Posisi tidur anak-anak perlu dijauhkan dari orang tua.
- Upaya orang tua menjaga jarak hubungan suami istri dari anak
- Orang tua memberi jawaban yang proporsional ketika anak bertanya tentang seks
- Orang tua harus mengajarkan anak supaya menghindari dari sikap yang mengarah kepada ciuman dan persentuhan organ seks
- Orangtua harus mengarahkan dan mengawasi anak dari media informasi
- Orangtua harus memfasilitasi anak untuk bergaul dengan teman yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar